Undang-Undang Pecahan kita

Baca Juga


Di semester II kelas V kita benar-benar bermain dengan yang namanya pecahan, pada dasarnya ini adalah materi yang mudah jika kita memiliki modal utamanya... yaitu KABATAKU dan KPK, tapi andai ini belum tuntas bakal ada yang mengeluh " susah Bun..." Pastinya kelas V tahun ini ga bakal ada yang ngeluh deh...

Sebagai wujud kesepakatan dan mempermudah pengecekan modal belajar, akhirnya kita menyepakati pembuatan undang-undang yang berisi beberapa hal tentang pecahan, mau tahu ?

PASAL I : MERUBAH BENTUK PECAHAN
ayat 1 : Pecahan biasa bisa dirubah bentuknya menjadi pecahan desimal, persen dan campuran

ayat 2 : Merubah bentuk pecahan biasa dapat dilakukan dengan mengalikan pembilang dan penyebut dengan angka yang sama ( kawan besar )

ayat 3 : Pecahan biasa bisa dirubah menjadi desimal dengan cara membagi pembilang dengan penyebut, sampai dua angka dibelakang koma ( mempermudah merubahnya menjadi persen )

ayat 4 : Pecahan biasa bisa dirubah menjadi campuran, jika pembilang lebih besar daripada penyebut

PASAL 2 : PENJUMLAHAN DAN PENGURANGAN PECAHAN
ayat 1 : Penjumlahan dan pengurangan pecahan biasa dengan pecahan biasa harus dilakukan dengan cara menyamakan penyebut (gunakan KPK penyebut)

ayat 2 : Penjumlahan dan pengurangan desimal dengan desimal dilakukan dengan mensejajarkan tanda koma

ayat 3 :Penjumlahan dan pengurangan persen dengan persen dilakukan dengan menjumlahkan atau mengurangi bilangan bulat

ayat 4 : Penjumlahan campuran dengan campuran dimulai dengan mengelompokkan bilangan bulat dan bilangan bulat, serta pecahan dengan pecahan, kemudian lakukan seperti ayat 1

ayat 4 : Penjumlahan dan pengurangan pecahan yang tidak sejenis dimulai dengan merubah bentuk pecahan menjadi sejenis, caranya kembali ke pasal 1

Nah ini sebagai modal kita menghadapi uji kompetensi I, gampang bukan ? perbanyak latihan, insyaAllah undang-undang ini akan gampang diingat... good luck
Bunda Linda

Blog ini berisi warna-warni pelangi seputar dunia anak dan rekan yang mewarnai hari-hari Bunda, Insyaallah banyak hal yang bisa kita petik dari dunia dan tingkah polah anak-anak yang seruuuu

1 Komentar

Silakan poskan komentar

  1. pasal 3 nya mana bun, yang perkalian. di tunggu ya

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama